Senin, 13 Desember 2010

NOMOR INDUK DOSEN (NIDN)

Setiap dosen wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN. NIDN diperoleh oleh dosen bukan diajukan dengan cara personal tetapi melalui institusi dimana dosen tersebut mengajar. Dimana institusi tersebut mengajukan nama-nama dosen yang mengajar ditempatnya dengan prosedur yang telah di tentukan untuk mendapatkan NIDN.
Dari fikri blog disebutkan beberapa keuntungan memiliki NIDN:
1. Menjadi Identitas Akurat untuk siapapun yang mengaku diri sebagai Dosen,
2. Menjadi Identitas Akurat untuk pengurusan Sertifikasi  Dosen masing-masing,
3.  Menjadi Identitas Akurat untuk Perguruan Tinggi dimana Dosen tersebut berada.
Keterangan awal:

  • Setiap dosen, tetap maupun honorer, harus memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasiona
  • Pimpinan P.T. adalah dosen yang (seharusnya) telah memiliki NIDN, walaupun bisa tidak mengajar, karena NIDN diperlukan untuk mengisi TRPIM
  • Kalau ada dosen yang belum memiliki NIDN akan ditugaskan sebagai Pimpinan maka harus dibuatkan NIDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Cara Permohonan NIDN
  • Diajukan ke Kopertis (PTS) atau Dikti (PTN) dengan melampirkan hardcopy dan scan file:
  • Fotokopi KTP dan Ijazah mulai S-1/D-4 ke atas, kecuali memang ada dosen yang masih D-3
  • Fotokopi S.K. pengangkatan sebagai dosen tetap dari Yayasan (hanya untuk dosen tetap)
  • Surat pernyataan (asli), di atas meterai, dari dosen ybs sebagai dosen tetap di P.T. tersebut
  • Fotokopi S.K. Jafa (jabatan fungsional akademik), kalau ada
  • Fotokopi S.K. pangkat/golongan PNS-DPK, khusus untuk PNS-DPK
Keterangan2 Lanjutan:
Dosen Tidak Ada Scan Ijazah
o Pada laporan 2008/1, April 2009, semua dosen yang tidak ada file Scan Ijazah akan dianggap S-1,
o Sedangkan dosen tetap yang tidak ada SK Dosen Tetap dari Yayasan akan dianggap sebagai dosen honorer
o Scan ijazah merupakan dokumen yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, a.l. pemetaan bidang ilmu, pemetaan pendidikan dosen untuk beasiswa studi lanjut, sertifikasi dosen, akreditasi, dll.
Koreksi Dosen di TBDOS
o Dosen meninggal à Aktif Mengajar (A) diubah menjadi M (Almarhum)
o Status Dosen Tetap (A) diubah menjadi D (Dosen Honorer), untuk status :
- Dosen Keluar
- Dosen Pensiun
- BUKAN Dosen Tetap
Untuk Lebih Jelas lagi Download Petunjuk tentang Prosedur dan Persyaratan NIDN atau kunjungi evaluasi.or.id
Sebagai dosen saya memiliki nomor induk : 0411018002
Cara mencari tahu NIDN masuk kesini dan masukan nama dosen anda atau nama anda (contoh: Gideon) jika anda sudah terdaftar lalu klik ‘cari’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar