Kamis, 02 Desember 2010

VISI, MISI, TUGAS & FUNGSI LPPM-LPM



VISI
Mewujudkan Cipta Insan Kreatif Akademis yang berbasis Informasi Teknologi (CINTA IT)

Misi
1.     Melakukan Penelitian yang berbasis Pada Inovasi baru dibidang Informasi Teknologi
2.     Mendorong Lahirnya Budaya Riset dan Kekaryaaan dikalangan dosen dan Mahasiswa STMIK Handayani
3.     Menjadi wadah bagi  Transformasi Pengetahuan dibidang Informasi Teknologi bagi Masyarakat khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) :
  1.  Bertanggung jawab penuh kepada ketua stmik handayani mengenai pengelolaan dan pengembangan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebijakan lembaga pendidikan stmik handayan.
  2. Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI dan Renstra LPPM STMIK Handayani.
  3. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM.
  4. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang pengabdian kepada masyarakat sejalan dengan Renstra LPPM STMIK HANDAYANI.
  5. Menyeleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat pada seluruh prodi dan unit lain yang relevan.
  7. Mengembangkan manajemen penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas academica tentang program LPPM.
  9. Mengembangkan promosi STMIK HANDAYANI melalui pengabdian pada masyarakat.
  10. Mengkoordinir dan mengembangkan proposal bantuan dana penelitian kepada Instansi Pemerintah dan swasta.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STMIK HANDAYANI :
  1.  Memimpin dan mengkoordinasikan semua unsur penjaminan mutu di lingkungan stmik handayani.
  2. Menyusun program rutin dan program pengembangan LPM beserta rencana anggarannya.
  3. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan program penjaminan mutu.
  4. Mengkordinasi realisasi pelaksanaan program kerja LPM kepada para dosen.
  5. Mengkoordinasi dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan yang menjamin mutu pendidikan dan pengajkaran
  6. Mengkoordinir dan mengembangkan kegiatan penjaminan mutu kepada Instansi Pemerintah dan swasta.
  7. Menjalin kerja sama dengan institusi lain atau pihak eksternal dalam pengembangan mutu pendidikan.
  8. Mengembangkan promosi stmik handayani melalui penjaminan mutu pendidikan
  9. Mengembangkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan.
  10. Mengembangkan buku pedoman penjaminan mutu institusi untuk kepentingan internal dan eksternal.
  11. Bertanggungjawab kepada ketua stmik handayani makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar